Dalam konteks keselamatan personil, definisi bahaya listrik adalah istilah yang diberikan pada segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan luba bakar (burn), sengatan (electrocution), kejut listrik (shock), busur api (arc flash), kebakaran (fire), dan ledakan (explosion) yang dapat menyebabkan penyakit dan bahkan kematian. Artikel ini secara singkat akan membahas tentang bahaya listrik atau electrical hazard berdasarkan NFPA 70E dan OSHA yang disingkat BE SAFE. – Omazaki Consultant adalah konsultan yang melayani jasa konsultansi pemeriksaan atau inspeksi, studi, assessment dan audit bahaya kelistrikan pada fasilitas atau intalasi listrik industri, pabrik, gedung perkatoran komersioal ke seluruh Indonesia dan Asia Tenggara. Hubungi kami dengan mengirimkan email ke cs@omazaki.co.id atau dengan mengisi formulir di kontak.
———————————————
Definisi Bahaya Listrik Menurut NFPA 70E
Electrical Hazard adalah kondisi berbahaya yang mana terjadi kegagalan kontak atau peralatan yang dapat mengakibatkan sengatan listrik, luka bakar busur, luka bakar termal, atau ledakan
Definisi Bahaya Menurut OSHA Bagian 1910 CFR 29
Berdasarkan OSHA (Occupational Safety and Health Administration) Bagian 1910 CFR 29, bahaya listrik dapat dikategorikan sebagai berikut:
- B = Burn (luka bakar listrik)
- E = Electrocution (terpapar atau teraliri listrik yang menyebabkan kematian)
- S = Shock (tersengat/kejut listrik)
- A = Arc flash (busur api listrik)
- F = Fire (kebakaran)
- E = Explosion (ledakan di area berbahaya)
Singkatan untuk bahaya kelistrikan tersebut adalah BE SAFE.
———————————————
Luka Bakar (Burn)
Luka bakar akibat paparan energi listrik bentuknya adalah terjadinya sentuhan dengan kabel atau komponen yang terlalu panas akibat teraliri listrik baik secara langsung atau pun tidak-langsung.
Jenis luka bakar akibat listrik meliputi:
- Luka bakar listrik (electrical burns): Luka bakar ini diakibatkan oleh panas yang dihasilkan oleh aliran arus listrik melalui tubuh
- Luka bakar busur (arc flash burns): Luka bakar ini merupakan luka bakar suhu tinggi yang disebabkan oleh busur api listrik atau ledakan
- Luka bakar kontak termal (thermal contact burns): Luka bakar ini terjadi ketika bersentuhan dengan peralatan listrik yang terlalu panas.
———————————————
Tersengat Listrik (Electrocution)
Electrocution terjadi ketika seseorang terpapar dan teraliri energi listrik dalam jumlah yang mematikan.
———————————————
Kejut Listrik (Electric Shock)
Kejut listrik atau electrical shock terjadi ketika tubuh menjadi bagian dari sirkuit listrik, arus masuk ke tubuh di satu titik dan keluar di titik lain. Sengatan listrik didefinisikan sebagai respons refleks terhadap aliran arus listrik melalui tubuh. Perbedaan electric shock dengan electrocution adalah electric shock tidak sampai menyebabkan kematian, sedangkan electrocution berarti terpapar listrik hingga menyebabkan kematian.
———————————————
Busur Api (Arc Flash)
Definisi arc flash atau busur api adalah pelepasan energi panas dan cahaya yang terjadi secara tiba-tiba yang dihasilkan oleh menjalarnya listrik melalui udara seperti kilat. Arc flash merupakan fenomena yang biasanya disebabkan oleh hubungan tak disengaja antar konduktor bertegangan atau antara konduktor bertegangan dengan tanah. Temperatur titik busur dapat mencapai atau bahkan lebih dari 35000 Fahrenheit, atau empat kali temperatur permukaan matahari. Udara dan gas di sekitar busur secara cepat akan memanas dan membuat konduktor menjadi uap. Uap ini lalu menyebabkan gelombang yang disebut dengan arc blast atau ledakan busur. Arc blast adalah fenomena lanjutan dari kejadian arc flash. Keduanya merupakan fenomena berbahaya dengan berbagai tingkat risiko.
———————————————
Kebakaran (Fire)
- Kabel rusak / isolasi terkelupas → konduktor terekspos
- Arus menimbulkan panas berlebih → isolasi mengkarbonisasi
- Terbentuk celah (gap) → terjadi arc fault (loncatan listrik)
- Arc menghasilkan suhu sangat tinggi → tembaga meleleh
- Panas dan percikan logam cair menyalakan material sekitar → kebakaran listrik (electrical fire)
———————————————
Ledakan (Explosion) di Area Berbahaya
Gas/vapor– EN 60079-10-1
- Zona 0: Gas eksplosif selalu ada
- Zona 1: Gas eksplosif mungkin muncul saat operasi normal.
- Zona 2: Gas eksplosif jarang terjadi dan singkat.
Debu – EN 60079-10-2
- Zona 20: Debu mudah terbakar selalu ada.
- Zona 21: Debu mudah terbakar mungkin muncul (operasi normal)
- Zona 22: Debu mudah terbakar jarang terjadi dan singkat.
———————————————
Regulasi dan Standar Referensi
Nasional Indonesia
- Permenaker No.12 tahun 2015 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
- Permen ESDM No. 10 tahun 2021 – Keselamatan Ketenagalistrikan
- SNI 0220 : 2020 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
- Permenaker No.02 tahun 1989 – Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- Permen ESDM No. 10 tahun 2021 – Keselamatan Ketenagalistrikan
- SNI 03-7015 : 2004 – Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung
Standar Internasional dan Luar Negeri
- OSHA Part 1910 – Occupational Safety and Health Standards
- National Fire Protection Association (NFPA) 7E0 Electrical Safety in Work Place
———————————————
Hubungi Omazaki Consultant jika Anda membutuhkan jasa inspeksi, audit atau assessment bahaya listrik di fasilitas instalasi kelistrikan industri, komersional atau bangunan kantor eksisting Anda.
———————————————



