Definisi Asesmen Risiko Keselamatan Listrik
Definisi penilaian atau asesmen risiko keselamatan listrik adalah metode analitis yang menggabungkan analisis bahaya listrik dan analisis probabilitas atau kemungkinan terjadinya. Sedangkan definisi asesmen risiko listrik adalah proses mengembangkan pemahaman terhadap suatu risiko. Analisis risiko memberikan masukan untuk proses evaluasi risiko dan dalam mengambil keputusan apakah suatu risiko risiko perlu dikendalikan dan memilih strategi dan metode pengendalian yang tepat. Analisis risiko merupakan bagian dari tahap assesmen resiko dalam proses manajemen risiko dan dilakukan terhadap risiko‐risiko yang telah diidentifikasi dalam proses identifikasi risiko. Posisi analisis risiko dalam proses manajemen risiko berdasarkan ISO 31000 adalah sebagai beriku. – Omazaki Consultant adalah konsultan yang melayani jasa konsultansi pembuatan daftar risiko listrik, penilaian atau assessment keselamatan atau keamanan risiko listrik pada sistem kelistrikan atau sistem tenaga. Hubungi kami dengan mengirimkan email ke cs@omazaki.co.id atau mengisi formulir di kontak.
———————————————
Pengetahuan Dasar
Definisi Dasar
- Bahaya kelistrikan dalam konteks keselamatan personil adalah istilah yang diberikan pada segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan sengatan listrik, sengatan listrik, luka bakar, kebakaran, ledakan, dan percikan api yang dapat menyebabkan penyakit dan bahkan kematian.
- Probabilitas adalah kemungkinan terjadinya, dari kondisi peralatan, tugas, dan sebagainya.
- Risiko adalah gabungan antara kemungkinan terjadinya cedera atau kerusakan kesehatan dan tingkat keparahan cedera atau kerusakan kesehatan yang diakibatkan oleh suatu bahaya. Atau, isk adalah kemungkinan seseorang atau pekerja mengalami cedera (cedera/cacat, kematian) atau menderita penyakit jika terpapar bahaya.
- Risiko = Analisis Bahaya + Probabilitas
- Daftar risiko kelistrikana adalah
- Analisis Bahaya Pekerjaan (Keselamatan): Mengidentifikasi bahaya yang terkait dengan keselamatan personel, peralatan, dan lingkungan.
Bahaya Listrik
Berdasarkan OSHA (Occupational Safety and Health Administration) Bagian 1910 CFR 29, bahaya listrik dapat dikategorikan sebagai berikut:
- B = Burn atau luka bakar
- E = Electrocution atau teraliri listrik yang menyebabkan kematian
- S = Shock atau tersengat (kejut) listrik
- A = Arc flash atau busur api
- F = Fire atau kebakaran
- E = Explosion atau ledakan di area berbahaya
The acronym for those electrical hazards is BE SAFE. Untuk lebih detail silahkan baca artikel Bahaya Listrik di Industri.
Jenis-jenis Risiko Listrik
Secara umum, ada dua jenis:
- Risiko terhadap operasional terutama keandalan (keselamatan peralatan)
- Risiko terhadap manusia (keselamatan personel)
———————————————
Proses Penilaian Risiko Listrik
Sedangkan daftar risiko atau risk register adalah dokumen yang digunakan sebagai alat manajemen risiko dan untuk memenuhi kepatuhan peraturan yang bertindak sebagai gudang untuk semua risiko yang diidentifikasi dan mencakup informasi tambahan tentang setiap risiko, misalnya, sifat risiko, referensi dan pemilik, tindakan mitigasi.

Langkah-Langkah Penilaian Risiko Listrik
- Mengidentifikasi bahaya listrik yang terkait dengan tugas dan sistem kelistrikan, atau proses kelistrikan yang terlibat (contoh: risiko bahaya sengatan listrik; risiko bahaya percikan api)
- Mengidentifikasi pekerjaan kelistrikan yang akan dilakukan dalam sistem atau proses kelistrikan
- Menentukan kemungkinan mode kegagalan yang mengakibatkan paparan bahaya listrik dan potensi bahaya yang diakibatkannya
- Menilai tingkat keparahan potensi bahaya atau cedera dari bahaya listrik
- Menentukan kemungkinan terjadinya setiap bahaya
- Menentukan tingkat risiko untuk bahaya terkait
- Jika tingkat risiko tidak dapat diterima, identifikasi tindakan tambahan atau tindakan korektif yang harus diambil. Contoh: kenakan APD yang sesuai dan jika risikonya terlalu tinggi, jangan lakukan tugas tersebut.
———————————————
Regulasi dan Standar Referensi
Regulasi dan Standar Indonesia
- Permenaker No.12 tahun 2015 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
- Permen ESDM No. 10 tahun 2021 – Keselamatan Ketenagalistrikan
- SNI 03-7015 : 2004 – Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung
- SNI 03-6625 : 2002 Tata Cara Perencanaan Proteksi Bangunan & Peralatan Terhadap Sambaran Petir
Standar Internasional dan Negara Lain
- National Fire Protection Association (NFPA) 70E — Electrical Safety in Work Place
- ISO 31000 – Risk Management
- OSHA Part 1910 – Occupational Safety and Health Standards
———————————————
Hubungi Omazaki Consultant jika Anda membutuhkan layanan jasa konsultansi oleh konsultan pembuatan daftar resiko, penilaian analisis dan assessment risiko kelistrikan untuk sistim tenaga listrik eksisting Anda.
———————————————



