Kelistrikan Fasilitas Medis
Sistem kelistrikan lokasi atau fasilitas medis di Indonesia, khususnya rumah sakit, mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2306 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit. Fasilitas medik seperti rumah sakit, klinik, laboratorium dan sejenis wajib didesain dan dirancang berdasarkan regulasi dan standar terkait agar kehandalan dan keamanan sesuai. – Omazaki Consultant adalah konsultan yang melayani jasa perencanaan desain, kalkulasi dan engineering sistem instalasi listrik fasilitas atau lokasi medik seperti rumah sakit, laboratorium, klinik dan sejenisnya dari segi kepatuhan (compliance), keandalan (reliability), keselamatan (electrical safety) dan energi listrik. Hubungi kami jika Anda mencari konsultan perencana desain instalasi elektrikal atau listrik rumah sakit ataupun lokasi medis lainnya dengan mengirimkan email ke cs@omazaki.co.id atau mengisi formulir di kontak.
———————————————
Definisi-definisi
Lokasi Medik
Lokasi medis adalah lokasi yang dimaksudkan untuk keperluan diagnosis, perawatan (termasuk perawatan kosmetik), pemantauan dan perawatan pasien.
Sistem Listrik Medik
Sistem listrik lokasi medis adalah kombinasi beberapa perlengkapan, yang salah satunya sekurang-kurangnya merupakan perlengkapan listrik medik dan diinterkoneksi dengan hubungan fungsional atau menggunakan multi kotak kontak Portable.
Perlengkapan Listrik Medik
Perlengkapan listrik medik adalah perlengkapan listrik yang dilengkapi dengan tidak lebih dari satu hubungan ke jaringan suplai khusus dan dimaksudkan untuk mendiagnosis, merawat atau memantau pasien di bawah supervisi medik dan yang:
- membuat kontak fisik atau listrik dengan pasien, dan/atau
- mentransfer energi ke atau dari pasien, dan/atau
- mendeteksi transfer energi tersebut ke dan dari pasien
Perlengkapan mencakup lengkapan yang ditentukan pabrikan yang dianggap perlu untuk memungkinkan penggunaan normal dari perlengkapan.
Bagian Terapan (Applied Part)
Bagian terapan adalah bagian perlengkapan listrik medis yang dalam penggunaan normal :
- Diperlukan kontak fisik dengan pasien agar perlengkapan dapat melakukan fungsinya, atau
- dapat dibuat agar kontak dengan pasien, atau
- perlu untuk disentuh oleh
Kelompok Lokasi Medis
Kelompok atau group lokasi medis dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
Klasifikasi Pelayanan Keselamatan
Kelompok & Klasifikasi untuk Pelayanan Keselamatan di Lokasi Medik
———————————————
Sistem Listrik Rumah Sakit
———————————————
Regulasi & Standar Rujukan
Regulasi dan Standar Nasional
- Permenkes No 2306 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit
- Permenkes No 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- Permenkes No 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit
- Permenkes No 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
Standar Internasional
- IEC 60364-7-710 – Requirements for special installations or locations – Medical locations
- IEC 60364-4-41 – Protection for safety – Protection against electric shock
- NFPA 70E – Standard for Electrical Safety in the Workplace
———————————————
Hubungi Omazaki Consultant bila anda mencari jasa konsultan desain dan engineering sistem tenaga listrik atau instalasi kelistrikan fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, dan sejenisnya, untuk seluruh wilayah Indonesia.
———————————————
Artikel Terkait
———————————————